Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Taput


 

 

PEMERINTAH KABUPATEN  TAPANULI  UTARA

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Jl. Sisingamangaraja No. 237  Tarutung 22411

Sumatera Utara Telp. (0633) 21943 Fax (0633) 21253

Web site :http://www.taputkab.go.id: E-mail : catpil@taputkab.go.id

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN TAPANULI UTARA

 

NOMOR: 29 TAHUN 2021

 

TENTANG

 

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PENERBITAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN TAPANULI UTARA

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka konsistensi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai rujukan serta petunjuk yang jelas bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tentang Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara;

Mengingat

:

1.

 

 

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

2.

 

 

 

 

3.

 

 

 

4.

 

 

 

 

5,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebes korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

 

6.

 

 

 

 

 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

 

 

 

7.

 

 

8.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

 

 

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 80);

 

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

 

 

 

11.

 

 

 

12.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

 

 Peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Utara nomor 53 tahun 2016  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Tapanuli Utara);

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan           :  

 

KESATU

 

 

 

 

 

 

KEDUA

:

 

 

 

 

 

 

:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAPANULI UTARA TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN  PENERBITAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAPANULI UTARA.

 

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.

 

KETIGA

:

Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, meliputi :

a.  Pendaftaran penduduk;

1.   Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

2.   Penerbitan KTP Elektronik;

3.   Perekaman dan Penerbitan KTP-Elektronik bagi penyandang disabilitas (Cacat Mental dan Fisik).

4.   Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

5.   Penerbitan Surat Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);

6.   Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing;

7.   Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penduduk Orang Asing;

8.   Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing.

 

b.  Pelayanan Pencatatan Sipil.

1.   Penerbitan Akta Kelahiran;

2.   Penerbitan Akta Kelahiran melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.

3.   Penerbitan Akta Perkawinan;

4.   Penerbitan Akta Kematian;

5.   Penerbitan Akta Perceraian;

6.   Penerbitan Akta Pengakuan Anak;

7.   Penerbitan Akta Pengesahan Anak;

8.   Penerbitan Catatan Pinggir Pangangkatan Anak (Adopsi);

9.   Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;

10.Pencatatan Perubahan Nama;

11.PAKET KOMBO (Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Kombinasi berbasis Online).

 

c.  Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil.

1.   Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan (Yanlin Adminduk).

2.   Legalisasi  Dokumen Kependudukan Yang Belum Tandatangan Elektronik.

 

KETIGA

:

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Tarutung

pada tanggal  :  05 Juli 2021.

Kepala Dinas

 

 

 

ASNAH ROSLELI SINAGA, SH

PEMBINA UTAMA MUDA

NIP. 19671222 199303 2 008

Lampiran I  :   Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara

                        Nomor     : 29 Tahun 2021.

                        Tanggal   : 05 Juli 2021

                   

 

 

 

 

Motto

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara  dalam melayani dengan Motto : PARHOBAS (Profesional, Amanah, Ramah, Hampa Calo, Bebas Biaya, Solutif).

 

 

 

 

Ditetapkan di : Tarutung

pada tanggal  :  05 Juli 2021.

Kepala Dinas

 

 

 

ASNAH ROSLELI SINAGA, SH

PEMBINA UTAMA MUDA

NIP. 19671222 199303 2 008

 

 

Lampiran II :   Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara

                        Nomor     : 29 Tahun 2021.

                        Tanggal   : 05 Juli 2021

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

(langsung dan secara online)

 

 

No. Dokumen :  29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      :  05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

1.  Kartu Keluarga Baru yang datanya ada dalam database

-   Kartu Keluarga lama yang asli

-   Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan dari Catatan Sipil.

-   Data Pendukung (Ijajah/surat Baktis/Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/Bidan/Klinik.

-   Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya

 

2.  Kartu Keluarga yang baru yang datanya tidak ada dalam database

-   Surat Pengantar Pembuatan KK dari Lurah/Desa

-   Surat Keterangan Penduduk Tak Terdata dari Lurah/Kepala Desa.

-   Mengisi formulir biodata penduduk perkeluarga pada blanko (F1.01) diketahui Lurah/Kepala Desa

-   Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya

 

3.  Kartu Keluarga yang Hilang/Rusak

-   Surat Keterangan hilang dari Kepolisian

-   Fotocopy bukti KK yang rusak

-   Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya

 

4.  Kartu Keluarga yang pindah/datang (KK sendiri)

-   Surat Keterangan pindah dari Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.

-   Buku Nikah/Akta Kawin Catatan Sipil.

-   Data Pendukung (Ijajah/Surat Baptis/Surat Keterangan Bidan/dll)

-   Mengisi formulir biodata penduduk perkeluarga pada blanko (F1.01), diketahui Lurah, Camat domisili tujuan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara

-   Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya

 

5.  Kartu Keluarga yang pindah/datang (dengan KK menumpang pada Pemilik Rumah

-   Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal

-   Surat Permohonan Pembuatan KK ditandatangani Pemohon dan diketahui Lurah/Kepala Desa  domisili tujuan

-  Mengisi formulir biodata penduduk perkeluarga pada blanko (F1.01), diketahui Lurah/Kepala Desa.

-  Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya.

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Memverifikasi Draf KK  (Kabid)

Menyerahkan KK (Front Office)

 

Pendokumentasian Berkas KK (Pengadministrasi Kependudukan)

 

Mencetak KK (Operator)

 

Sertifikasi Tandatangan Elektronik/TTE (Kadis)

Memverifikasi Draf KK dan Paraf  (Kasi)

Verifikasi berkas via WA  (Operator  Khusus Via WA)

Memverifikasi Berkas (Front Office)

Menginput data dan mencetak Draf KK (Operator  Khusus Via WA)

Menginput data dan mencetak Draf  KK (Operator)

Langsung

Via WA

 

Pemohon

3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja/di tunggu

4.

Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

 

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.    HP/WA                           : 0853 5997 8144

b.    Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana,dan/atau Fasilitas

ATK, Printer,Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.  Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

 

4.

Pengawasan Internal

1.  Kepala Bidang

2.  Sekretaris

3.  Kepala Dinas

 

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kartu Keluarga yang cepat, tertib, tepat waktu dan tercapai hasil yang valid dan berkualitas.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

Kartu Keluarga dicetak dan ditandatangani secara elektronik mengunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

(langsung dan secara online)

 

No. Dokumen :   29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      :   05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

1. KTP-EL baru

a.   Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

b.   Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah

c.     Surat bukti telah melakukan perekaman

d.   Izajah

 

2. Pengantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

   a. KTP-el rusak

1)  Melampirkan KTP-el yang rusak

2)  Fotokopi KK

 

   b. KTP-el hilang

1)  Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian

2)  Fotokopi KK

 

   c. Perubahan data KTP-el

1)  Melampirkan KTP-el

2)  Melampirkan fotokopi KK perubahan

 

Apabila dilakukan melalui pengurusan secara Online (Via WA) maka persyaratan tersebut yang difoto adalah dokumen asli dan mengirimkan Via WA dan pada saat pengambilan KTP-el, KTP el asli yang rusak dikembalikan.

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Kependudukan)

 

Menyerahkan KTP-el (Front Office)

 

Pencetakan KTP-El (Operator Cetak KTP-el)

 

Verifikasi berkas dan paraf (Kasi)

 

 

Langsung

Memverifikasi Berkas dan  cek status pada Sistem Siak (Operator yang menangani berkas KTP VIA WA)

 

 

Pemohon

Via WA

Verifikasi berkas dan paraf (Kasi)

 

Memverifikasi Berkas dan  mencek status pada Sistem Siak (Fronf Office)

 

3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja/ditunggu

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,- (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.    HP/WA                          : 0853 5997 8144

b.    Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.    Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.    Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.    Mampu menjalankan Aplikasi

d.    Menguasai tata bahasa yang baik.

 

4.

Pengawasan Internal

a.    Kepala Bidang

b.    Sekretaris

c.    Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang cepat, tertib dan tepat waktu serta hasil yang valid dan berkualitas.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk dicetak dijamin standar keasliannya (Encoding).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

Perekaman dan Penerbitan KTP-El bagi berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas)

 

 

No. Dokumen :  29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      :  05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan dan Bidang Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

 

1.     Surat permohonan dari lurah/kades/Camat untuk melaksanakan perekaman KTP-EL bagi masyarakat penyandang disabilitas.

2.     Fotocopy Kartu Keluarga.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Melakukan pendataan Jumlah Penyandang disabilitas dan  membuat Jadwal Pelaksanaan perekaman KTP-EL (Kabid Datduk)

 Melaksanakan Perekaman KTP-El langsung ke Tempat Penyandang Disabilitas (Operator Perekaman)

 

Mencek Status perekaman (Operator Pencetakan KTP-El)

Mendisposisikan surat permohonan kepada Bidang Datduk

(Kadis)

Surat Permohonan (Lurah/Kades/Camat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Pemohon

(Lurah/Kades/Camat)

 

Mencetak KTP-El (Operator Pencetakan KTP-El)

 

3.

Jangka Waktu pelayanan

3 orang

4.

Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan KTP-EL

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP/WA                          :  085362233053

b.    Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana,dan/atau Fasilitas

ATK, Printer,Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

1.  Kepala Bidang

2.  Sekretaris

3.  Kepala Dinas

 

5.

Jumlah Pelaksana

3 orang untuk pendaftar penduduk

3 orang untuk pencatatan sipil

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Dokumen Administrasi kependudukan melalui pelayanan keliling yang tertib, tepat waktu dan tercapai hasil yang valid dan berkualitas.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan melalui pelayanan keliling dicetak dijamin standar keasliannya.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) (langsung dan secara online)

 

No. Dokumen :   29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      :   05 Juli 2021

Unit Kerja

 

: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.    Telah berusia 0 s/d 17 tahun kurang 1 hari

b.    Fotokopi Akta Kelahiran

c.     Fotokopi Kartu Keluarga (KK)  

d.    Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar bagi yang berusia 5 s/d 17 tahun.

 

Apabila dilakukan pengurusan dokumen Secara Online (Via WA) berkas yang difoto adalah berkas asli kemudian dikirim via WA

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memverifikasi Berkas  (Fronf Office)

 

Memverifikasi Berkas (Operator Khusus VIA WA)

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Kependudukan)

 

Menyerahkan KIA (Front Office)

 

Pencetakan KIA (Operator Cetak KIA)

 

Verifikasi berkas dan paraf (Kasi)

 

 

Langsung

 

Pemohon

Via WA

Verifikasi berkas dan paraf (Kasi)

 

 

3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja/ditunggu

4.

Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.    HP/WA                          : 0853 6223 3053

b.    Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA);

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

i.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan;

j.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

k.     Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.  Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

 

4.

Pengawasan Internal

a.    Kepala Bidang

b.    Sekretaris

c.     Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang secara tertib, cepat dan tepat waktu serta hasil yang valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dicetak dijamin standar keasliannya, sesuai dengan Permendagri No. 02 Tahun 2016.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi (langsung dan secara online)

 

No. Dokumen :  29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      :  05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   KK asli

b.   KTP Elektronik Asli

c.   Alamat Tujuan Pindah

 

Apabila dilakukan pengurusan dokumen Secara Online (Via WA) berkas yang difoto adalah berkas asli kemudian dikirim via WA

2.

Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mencatat dalam buku terima dan menyerahkan   (Front Office)

 

 

Pendokumentasian  (Pengadministrasi Kependudukan)

 

Mencetak SKPWNI (Operator)

 

Menginput data dan mencetak Draf  SKPWNI (Operator  menangani Berkas WA)

 Memverifikasi dan Paraf Draf  KK  (Kasi)

 Memverifikasi dan Paraf Draf  KK  (Kasi)

Sertifikasi Tandatangan Elektronik /TTE (Kadis)

Menginput data dan mencetak Draf SKPWNI (Operator)

Memverifikasi  Berkas(Front Office)

Via WA

Langsung

Verifikasi berkas  (Operator  menangani Berkas SKPWNI Via WA)

 

Pemohon

3.

Jangka Waktu pelayanan

1 Jam ( ditunggu)

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,-

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi (SKPWNI)

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP/WA                          : 085213845232

b.    Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                             : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer,Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet.

3.

Kompetensi Pelaksana

a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b. Memahami Peraturan Perundang-undangan

c. Mampu menjalankan Aplikasi

d. Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a. Kepala Bidang

b. Sekretaris

c. Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi yang cepat, tertib dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

 

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Bagi Penduduk Orang Asing

 

No. Dokumen :  29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      :  05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Surat pengantar Lurah/Kepala Desa

b.   Fotokopi paspor

c.   Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi

d.   Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar

e.   Mengisi formulir biodata di Disdukcapil

2.

Prosedur

Mengoreksi Draf SKTT (Kasi Identitas Penduduk)

Mengoreksi konsep SKTT (Kabid Dafduk)

 

Menandatangani SKTT (Kadis)

 

Mencatat dalam buku terima menyerahkan (Front Office)

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Kependudukan)

 

Menginput data dan mencetak konsep SKTT (Operator SIAK)

Memverifikasi Berkas (Front Office)

 

Pemohon

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,- (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

b.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

c.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

d.    Kotak Saran

e.    Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.   Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.   Mampu menjalankan Aplikasi

d.   Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.   Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

1 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dicetak dijamin standar keasliannya

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penduduk Orang Asing

 

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing (KITAP)

b.   Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

c.   Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau

d.   Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karna pindah.

2.

Prosedur

Memverifikasi Draf KK Asing (Kabid Dafduk)

 

 

Mencatat dalam  buku terima menyerahkan (Front Office)

 

Mencetak KK Asing (Operator)

 

Sertifikat TTE KK Orang Asing (Kadis)

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Kependudukan)

Kee Pengambilan)

 

 Memverifikasi Draf KK Asing (Kasi)

Menginput data dan mencetak konsep KK Asing (Operator)

Memverifikasi  Berkas

(Front Office)

 

 

Pemohon

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Rp. 0,-

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Asing

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

b.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

c.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

d.    Kotak Saran

e.    Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.   Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.   Mampu menjalankan Aplikasi

d.   Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.    Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Asing yang tertib, cepat dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Asing dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing

 

 

No. Dokumen :  29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      :  05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

b.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

c.   Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun

d.   Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

e.   Fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

Pemohon

Memverifikasi Berkas (Front Office)

Melakukan perekaman KTP-el  (Operator)

Mencetak KTP-el (Operator

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Kependudukan)

 

Mencatat dalam  buku terima menyerahkan (Front Office)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

3 (tiga) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,-

5.

Produk Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

b.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

c.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

d.    Kotak Saran

e.    Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.   Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.   Mampu menjalankan Aplikasi

d.   Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.   Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

5 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing yang secara tertib,cepat dan tepat waktu serta valid

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing dicetak dijamin standar keasliannya

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

STANDAR PELAYANAN

 

Penerbitan Akta Kelahiran (langsung dan secara online)

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      :  05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.    Akta Baru

1)   Fotokopi KK

2)   Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)

3)   Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)

4)   Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

5)   Melampirkan Foto copy ijazah dan foto copy surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa)

6)   Mengisi formulir permohonan

7)   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin c tidak ada

 

b.     Perbaikan data

1)       Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

2)       Asli kutipan akta

3)       Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain)

c.   Akta rusak

1)       Melampirkan kutipan akta yang rusak

2)       Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

d.   Akta hilang

1)      Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian

2)      Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

3)      Fotokopi kutipan akta (jika ada)

 

Apabila pengurusan dilakukan secara online (Via WA) maka persyaratan diatas yang foto yang dikirim adalah dokumen asli bukan dokumen yang difotocopy.

2.

Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mencetak Akta Kelahiran (Operator)

 

 Sertifikasi Tandatangan Elektronik/TTE  Akta Kelahiran (Kadis)

 Memverifikasi dan Paraf Draf Akta Kelahiran (Kasi)

Menginput data dan mencetak Draf Akta Kelahiran (Operator  menangani Berkas Pencatatan Via WA)

Menginput data dan mencetak Draf Akta Kelahiran (Operator)

Verifikasi Berkas (Fronf Office)

Verifikasi berkas  (Operator  menangani Berkas Pencatatan Via WA)

Via WA

Langsung

 

 

Pemohon

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Akta)

Mencatat dalam Buku Tanda Terima dan Menyerahkan (Front Office)

3.

Jangka Waktu pelayanan

Secara langsung : dapat Ditunggu

Via WA : 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,-

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.    HP                               : 0853 6223 3051

b.    Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

 

 

 

3.

Kompetensi Pelaksana

a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b. Memahami Peraturan Perundang-undangan

c. Mampu menjalankan Aplikasi

d. Menguasai tata bahasa yang baik.

 

 

4.

Pengawasan Internal

a. Kepala Bidang

b. Sekretaris

c. Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kutipan Akta Kelahiran dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Akta Kelahiran dan Penerbitan KK melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung

 

 

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      :  05 Juli 2021

 

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

 

No.

Komponen

Uraian

 

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Fotokopi KK

b.   Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)

c.    Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit

d.   Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan

 

 

2.

Prosedur

memverifikasi, memberikan paraf Draf kutipan akta (Kasi Kelahiran)

Mencetak register dan kutipan akta kelahiran (Operator)

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Akta)

 

Sertifikat Tandatangan Eletronik/TTE Akta Kelahiran (Kadis)

Mencatat dalam Buku Tanda Terima dan Menyerahkan (Petugas Penjemput Berkas)

 

Pemohon

Menginput data dan mencetak Draf Kutipan Akta Kelahiran (Operator)

Menginput data dan memberikan NIK (Operator )

Memverifikasi Berkas (Petugas penjemput berkas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

2 (dua) hari kerja

 

4.

Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Penerbitan KK Perubahan.

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

 

No

Komponen

Uraian

 

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

 

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

 

3.

Kompetensi Pelaksana

a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

 

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.   Kepala Dinas

 

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Penerbitan KK Perubahan melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung yang tertib, cepat dan tepat waktu serta valid.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kutipan Akta Kelahiran dan KK dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan  Akta Perkawinan

(Secara Langsung dan Online)

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Akta Perkawinan Baru

1)     Pengantar dari Lurah/Kepala Desa

2)     Asli Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Pura)

3)     Fotokopi KTP (Suami isteri)  

4)     Fotokopi Kartu Keluarga  

5)     Fotokopi Izajah.  

6)     Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 2 lembar

7)     Mengisi formulir permohonan

8)     Suami/istri hadir didukcapil.

b.     Perbaikan data

1)      Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

2)      Asli kutipan akta

3)      Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain)

c.   Akta rusak

1)      Melampirkan kutipan akta yang rusak

2)      Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

d.   Akta hilang

1)      Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian

2)      Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

3)      Fotokopi kutipan akta (jika ada)

 

Pengurusan Akta Perkawinan melalui secara online persyaratan yang di foto dan dikirim adalah dokumen asli serta pada saat pengambilan Akta Perkawinan suami/istri wajib hadir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara serta membawa persyaratan tersebut diatas.

 

2.

Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mencatat dalam Buku Tanda Terima dan Menyerahkan (Front Office)

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Akta)

 

Via WA

Langsung

 

Pemohon

 Memverifikasi berkas dan paraf  serta Penandatanganan Buku Register Perkawinan oleh Suami/Istri (Kasi)

Sertifikat Tandatangan Eletronik/TTE Akta Kelahiran (Kadis)

 

Menginput data dan mencetak Draf Akta Perkawinan (Operator)

Menginput data dan mencetak Draf Akta perkawinan serta memberi informasi untuk hadir dan mengambil akta perkawinan Operator  menangani Berkas Pencatatan Via WA)

)

Mencetak Akta Perkawinan (Operator)

 

Verifikasi berkas  (Operator  menangani Berkas Pencatatan Via WA)

Memverifikasi Berkas (Front Office)

3.

Jangka Waktu pelayanan

Langsung : setelah penandatanganan register perkawinan dapat ditunggu

Secara Online : setelah penandatanganan register perkawinan dapat ditunggu

 

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,- (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

1.  Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

2.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

3.  Mampu menjalankan Aplikasi

4.  Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.   Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kutipan Akta Perkawinan dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Akta Kematian

(Secara Langsung dan Online)

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.     Akta Kematian Baru

1)   Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain atau Lurah Setempat

2)   Fotokopi KTP dan KK yang meninggal

3)   Fotokopi KTP dan KK ahli  waris/yang melaporkan

4)   Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)

5)   Mengisi formulir permohonan

b.     Perbaikan data

1)                  Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

2)      Asli kutipan akta

3)      Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain)

c.   Akta rusak

1)                     Melampirkan kutipan akta yang rusak

2)      Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

d.   Akta hilang

1)                     Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian

2)      Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

3)      Fotokopi kutipan akta (jika ada)

 

Pengurusan Akta Kematian melalui secara online  bersyaratan yang difoto dan dikirim adalah dokumen asli.

2.

Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Via WA

 

Pemohon

Mencetak Akta Kematian (Operator)

 

Pendokumentasiann Berkas (Pengadminitrasi Akta)

Mencatat dalam Buku Terima dan menyerahkan Akta Kematian (Fronf Office)

 

Sertifikat Tandatangan Eletronik/TTE  (Kadis)

 

Menginput data dan mencetak Draf Akta Kematian (Operator yang menangani Via WA)

Memverifikasi dan Paraf Draf Akta Kematian (Kasi)

 

Menginput data dan mencetak Draf Akta Kematian (Operator)

Verifikasi berkas  (Operator  menangani Berkas Pencatatan Via WA)

Langsung

Memverifikasi Berkas (Front Office)

 

3.

Jangka Waktu pelayanan

Langsung : Ditunggu

Online      : 1 (Satu) hari Kerja

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,-

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Kematian

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.    Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Kematian secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kutipan Akta Kematian dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

 

Penerbitan Akta Perceraian

 

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.     Akta baru

1)   Fotokopi Kartu Keluarga yang bersangkutan

2)   Fotokopi KTP

3)   Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  asli

4)   Kutipan Akta Perkawinan suami isteri asli

b.     Perbaikan data

1)               Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

2)    Asli kutipan akta

3)    Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain)

c.   Akta rusak

1)                   Melampirkan kutipan akta yang rusak

2)    Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

d.   Akta hilang

1)                      Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian

2)      Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

3)      Fotokopi kutipan akta (jika ada)

 

2.

Prosedur

Memverifikasi dan  paraf konsep Akta Perceraian (Kasi)

Mencatat dalam Buku Tanda Terima dan menyerahkan akta (Front Office)

 

Memverifikasi, memberikan paraf Draf Akta Perceraian (Kabid)

Mencetak register dan kutipan akta (Operator)

Setifikat Tandatangan Eletronik/TTEpada Kutipan Akta (Kadis)

Pendokumentasian  berkas (Pengadministrasi Akta)

Menginput data dan mencetak Draf Akta Perceraian (Operator)

Memverifikasi  Berkas

(Front Office)

 

Pemohon

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,- (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.    Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

1 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang tertib, cepat dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

 

Penerbitan Akta Pengesahan Anak

 

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Fotokopi KK dan KTP kedua orang tua

b.   Akta Kelahiran anak

c.   Fotokopi Akta Perkawinan orang tua

d.   Surat pernyataan dari orang tua terhadap anak kandungnya untuk disahkan sebagai anak suami isteri.

2.

Prosedur

Menginput data dan mencetak Draf  (Operator)

Mencetak Register, Kutipan & Catatan Tepi Akta (Operator)

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Akta)

Mencatat dalam Buku Terima dan Menyerahkan  (Front Office)

Memverifikasidan memberikan paraf (Kabid)

Sertifikat Tandatangan Elektronik/TTE (Kadis)

 

Memverifikasi, memberikan Paraf  (Kasi)

Memverifikasi Berkas (Front Office)

 

Pemohon

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,- (Gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Catatan Pinggir Pengesahan Anak

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.   Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6  orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Catatan Pinggir Pengesahan Anak Secara  tertib, cepat dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Catatan Pinggir Pengesahan Anak dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

 

Penerbitan Akta Pengakuan Anak

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.

b.   Fotokopi kutipan Akta Kelahiran.

c.   Fotokopi Surat Perkawinan Agama.

d.   Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.

e.   Penetapan Pengakuan Bagi Anak Yang Dalam Pengakuan Yang Sah Menurut Hukum Agama

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Memverifikasi, memberikan paraf Draf Akta (Kasi)

 

Pemohon

Mencetak Register & Kutipan Akta (Operator)

Sertifikat Tandatangan Elektronik/

TTE (Kadis)

 

Mencatat dalam Buku Terima dan Menyerahkan  (Front Office)

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Akta)

 

Memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kabid)

Menginput data dan mencetak Draf Akta Pengakuan Anak (Operator)

Memverifikasi Berkas (Front Office)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,- (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.   Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak yang tertib, cepat dan tepat waktu dan Valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Catatan Pinggir Pengakuan Anak dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali


 

 

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi)

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Salinan Penetapan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b.   Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran orang tua angkat

c.   Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat

d.   Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan

2.

Mencatat dalam Buku Terima dan Menyerahkan  (Front Office)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Memverifikasi, memberikan paraf Draf Akta (Kasi)

 

Pemohon

Memverifikasi, memberikan paraf Draf Catatan Tepi Akta (Kabid)

Mencetak Catatan Tepi Akta (Operator)

Mengoreksi dan memberikan Sertifikat Tandatangan Eletronik (Kadis)

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Akta)

 

Menginput data dan mencetak Draf Catatan Tepi Akta (Operator)

Memverifikasi Berkas (Front Office)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,- (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.    Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi) yang tertib, cepat dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi) dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali


 

 

STANDAR PELAYANAN

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai Pewarganegaraan

b.   Berita Acara Pengucapan Sumpah atau keputusan yang menyelenggarakan unsur di persidangan di bidang perubahan status kewarganegaraan

c.    Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan

d.   KK dan KTP-el

e.    Dokumen Perjalanan

2.

Prosedur

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf Draf Catatan tepi akta (Kasi)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf Draf Catatan tepi akta (Kabid)

Sertifikat Tandatangan Elektronik/TTE (Kadis)

Mencatat dalam Buku Terima dan Menyerahkan  (Front Office)

 

Mencetak Catatan tepi akta (Operator)

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Akta)

 

Menginput data dan mencetak Draf Catatan tepi akta

(Operator)

Memverifikasi Berkas (Front Office)

 

 

Pemohon

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

3 (tiga) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Rp. 0,-

5.

Produk Pelayanan

Catatan Pinggir Akta 

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.    Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Catatan Pinggir Akta secara tertib cepat dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Catatan Pinggir Akta dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

           

 


 

 

STANDAR PELAYANAN

 

Pencatatan Perubahan Nama

 

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

a.   Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap

b.   Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi

c.   Fotokopi KK

d.   Fotokopi KTP

e.   Formulir permohonan perubahan nama

2.

Mencatat dalam Buku Terima dan Menyerahkan  (Front Office)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf Draf Catatan tepi akta (Kasi)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf Draf Catatan tepi akta (Kabid)

 

Sertifikat Tandatangan Eletronik/TTE (Kadis)

 

Mencetak Catatan tepi akta (Operator SIAK)

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Akta)

 

 

Pemohon

menginput data dan mencetak Draf Catatan tepi akta (Operator)

Memverifikasi Berkas (Front Office)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.

Jangka Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Rp. 0,-

5.

Produk Pelayanan

Catatan Pinggir Akta

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.   Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.  Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.  Mampu menjalankan Aplikasi

d.  Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.   Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

6 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Catatan Pinggir Akta secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Catatan Pinggir Akta dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

 

Paket Kombo

 (Pelayanan Administrasi

Kependudukan Terintegrasi Kombinasi berbasis Online)

 

 

 

 

 

KK(langsung dan secara online)

 

No. Dokumen : 29 Tahun 2021

Revisi             :

Tgl. Efektif      : 05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

Paket 3 in 1 Akta Kematian yaitu pelayanan pencatatan kematian dengan memperoleh 3 Dokumen yaitu :

1.     Kartu Keluarga Baru karena berkurang anggota

2.     KTP-El  bagi suami/istri karena berubah status

3.     Kutipan akta Kematian.

 

Persyaratan  

a.   Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain atau Lurah Setempat

b.   Fotokopi KTP  yang meninggal

c.    KK Asli yang meninggal

d.   KTP-el asli suami/istri yang meninggal

e.    Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)

f.    Mengisi formulir permohonan

 

Paket 4  in 1 Akta Kelahiran yaitu pelayanan Pencatatan Kelahiran dengan memperoleh  4 Dokumen  yaitu:

1.   Biodata WNI/Penerbitan NIK.

2.   Kartu Kelurga Baru karena Tambah Anggota

3.   Kutipan Akta Kelahiran.

4.   Kartu Identitas Anak (KIA)

 

Persyaratan

a.    Fotocopy Surat/NikahAkta Perkawinan orang Tua dari Dukcapil.

b.    Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli).

c.    KK Asli

d.    Fotocopy KTP-El Orang Tua.

e.    Mengisi Formulir Permohonan

 

Paket 5 in I Akta Perceraian yaitu pencatatan perceraian dengan memperoleh dokumen yaitu:

1.    Kutipan Akta Perceraian

2.    Kartu Keluarga Baru (Suami)

3.    Kartu Kelurga Baru (Istri)

4.    KTP-el bagi suami (karena berubah status)

5.    KTP-el bagi istri  (karena berubah status)

 

Persyaratan

a.    Kartu Keluarga yang bersangkutan

b.    Fotokopi KTP

c.    Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  asli.

d.    Kutipan Akta Perkawinan suami isteri asli

 

Paket 6 in 1 Akta Perkawinan yaitu pencatatan perkawinan dengan memperoleh 6 dokumen yaitu :

1.     Kutipan Akta Perkawinan

2.     Kartu Keluarga Baru.

3.     Kartu Keluarga orang tua Suami

4.     Kartu Kelurga orang Tuan Istri

5.     KTP-el Suami karena berubah status

6.     KTP-el Istri karena berubah  status.

 

 Bersyaratan

a.     Pengantar dari Lurah/Kepala Desa

b.     Asli Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Pura, dll)

c.     Asli KTP-El (Suami isteri)  

d.     Kartu Keluarga Istri

e.     Kartu Keluarga Suami

f.      Fotokopi Izajah Suami/Istri

g.     Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 2 lembar

h.     Wajib Hadir pada Dukcapil untuk Penandatangan Buku Register Perkawinan.

 

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berbasis Online

Memverifikasi  Berkas (Front Office)

Memverifikasi dan Paraf Draf Dokumen Kependudukan (Kabid)

Mencatat dalam Buku Tanda Terima dan menyerahkan (Fronf Office)

 

Pendokumentasian Berkas (Pengadministrasi Akta)

Mencetak Dokumen Kependudukan (Operator)

 

Sertifikasi Tandatangan Elektronik Dokumen (Kadis)

Memverifikasi serta Penandatanganan buku register perkawinan oleh suami/istri untuk dokumen Perkawinan (Kasi)

Menginput data dan mencetak  Draf Dokumen Kependudukan

(Operator)

 

Pemohon

3.

Jangka Waktu pelayanan

2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

a. Rp. 0,- (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

1.     Paket 3 in 1 Akta Kematian : Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluarga Baru, KTP-El  bagi suami/istri karena berubah status.

2.     Paket 4  in 1 Akta Kelahiran yaitu: Biodata WNI/Penerbitan NIK, Kartu Kelurga Baru karena Tambah Anggota, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA).

3.     Paket 5 in I Akta Perceraian yaitu: Kutipan Akta Perceraian, Kartu Keluarga Baru (Suami), Kartu Kelurga Baru (Istri), KTP-el bagi suami (karena berubah status,KTP-el bagi istri  (karena berubah status).

4.     Paket 6 in 1 Akta Perkawinan yaitu:Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga Baru, Kartu Keluarga orang tua Suami, Kartu Kelurga orang Tuan Istri, KTP-el Suami karena berubah status, KTP-el Istri karena berubah  status.

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP                               : 0853 6223 3051

b.     Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer,Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

 

3.

Kompetensi Pelaksana

a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b. Memahami Peraturan Perundang-undangan

c. Mampu menjalankan Aplikasi

d. Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a. Kepala Bidang

b. Sekretaris

c. Kepala Dinas

5.

Jumlah Pelaksana

4 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kutipan Akta Kelahiran dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik  (BSrE, BSSN).

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan (Yanlin Adminduk)

 

 

No. Dokumen :  29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      :  05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan dan Bidang Pencatatan Sipil

 

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

 

1.     Membuat surat pemberitahuan tentang pelaksanaan Pelayanan Keliling kepada Camat/Lurah/Kepala Desa (Inisiatif pelayanan Keliling dari Dinas Dukcapil).

2.     Membuat surat permohonan resmi kepada Dinas Dukcapil Untuk melaksanakan Pelayanan Keliling dari Kepala/Camat (Inisiatif dari pihak Camat/Lurah/Kepala Desa).

 

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INISIATIF DARI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAPANULI UTARA

Surat Pemberitahuan pelaksanaan pelayanan keliling (Kadis)

 

Mengumumkan kepada masyarakat pelaksanaan Keliling dan syarat-syarat kelengkapan berkas pengurusan administrasi kependudukan (Lurah/Kades/Camat)

Melaksanakan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan (Tim Pelayanan Keliling)

 

Lurah/ Kades/ Camat

 Menyampaikan hasil Pelayanan Keliling Adminstrasi Kependudukan (Tim Pelayanan Keliling)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


INISIATIF DARI PEMOHON UNTUK PELAKSANAAN PELAYANAN KELILING

 Pemohon (Lurah/Kades/ Camat

 

 Menyampaikan hasil Pelayanan Keliling Adminstrasi Kependudukan (Tim Pelayanan Keliling)

Pelaksanaan Pelayanan Keliling Adminstrasi Kependudukan (Tim Pelayanan Keliling)

Memyampaikan surat jadwal pelaksanaan Pelayanan Keliling dan syarat-syarat kelengkapan pengurusan Administrasi Kependudukan kepada pemohon (Kadis)

 

Menyusun Jadwal Pelaksanaan Pelayanan Keliling (Kabid Datduk dan Pencatatan)

 

Pemohon (Lurah/Kades/ Camat

 

Memdisposisikan  surat permohonan kepada Tim Pelayanan Keliling (Kabid Datduk/kabid Pencatatan)

 

3.

Jangka Waktu pelayanan

5 (lima) hari

4.

Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga, KTP-EL, KIA, SKPWNI, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Kematian, Kutipan Akta Perceraian

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP/WA                          : 0853 5997 8144, 085362233053, 085213845232, 085362233047, 08536223051

b.    Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

2.

Sarana, Prasarana,dan/atau Fasilitas

ATK, Printer,Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.      Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.     Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.     Mampu menjalankan Aplikasi

d.     Menguasai tata bahasa yang baik.

 

4.

Pengawasan Internal

1.     Kepala Bidang

2.     Sekretaris

3.     Kepala Dinas

 

5.

Jumlah Pelaksana

3 orang untuk pendaftar penduduk

3 orang untuk pencatatan sipil

6.

Jaminan Pelayanan

Penerbitan Dokumen Administrasi kependudukan melalui pelayanan keliling yang tertib, tepat waktu dan tercapai hasil yang valid dan berkualitas.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan melalui pelayanan keliling dicetak dijamin standar keasliannya.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

STANDAR PELAYANAN

 

Legalisasi  Dokumen Kependudukan Yang Belum Tandatangan Elektronik (TTE

 

No. Dokumen :  29 Tahun 2021.

Revisi             :

Tgl. Efektif      :  05 Juli 2021

Unit Kerja

: Bidang Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pelayanan Pencatatan Penduduk

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

1.     Legalisasi Dokumen Pendaftaran Penduduk

a.     KK yang belum  tandatangan Elektronik Asli

b.     Fotocopy KK yang belum  tandatangan elektronik

2.     Legalisasi Dokumen Pelayanan Pencatatan Sipil

a.     Dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang belum  tandatangan elektronik.

b.     Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil

c.     Fotocopy KK pemohon

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemohon

Mengagendakan dan memberi cap dinas serta menyerahkan

(Front Office)

 

Menandatangani Fotocopy Dokumen kependudukan (Kasi/Kabid)

Memverifikasi Berkas dan mengecek kebenaran dokumen

(Front Office)

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu pelayanan

Ditunggu

4.

Biaya/Tarif

Rp.0,- (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Legalisir KK dan Dokumen Kependudukan yang belum ditandatangan Elektronik.  

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.     HP/WA                          : 0853 5997 8144, 085362233053, 085213845232, 085362233047, 08536223051

b.    Facebook                      : Disdukpencapil Tapanuli Utara

c.    Website                            : http://www.taput.kab.go.id

d.    E-mail                              : catpil@taput.go.id

e.    Kotak Saran

f.     Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara  Indonesia Nomor 5038);

c.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

e.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

i.      Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

 

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera

3.

Kompetensi Pelaksana

a.     Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat

b.     Memahami Peraturan Perundang-undangan

c.     Mampu menjalankan Aplikasi

d.     Menguasai tata bahasa yang baik.

4.

Pengawasan Internal

a.   Kepala Bidang

b.   Sekretaris

c.   Kepala Dinas

 

5.

Jumlah Pelaksana

3 orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

Legalisir KK dan Dokumen Kependudukan yang belum tandatangan elektronik secara tertib, cepat dan tepat waktu.

 

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Legalisir KK dan Dokumen Kependudukan yang belum tandatangan elektronik dijamin standar keasliannya

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

 

 

 

Ditetapkan di : Tarutung

pada tanggal  :  05 Juli 2021.

 

Kepala Dinas

 

 

 

ASNAH ROSLELI SINAGA, SH

PEMBINA UTAMA MUDA

NIP. 19671222 199303 2 008