Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Taput
|
KEPUTUSAN KEPALA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN TAPANULI UTARA
NOMOR: 29 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PENERBITAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN TAPANULI UTARA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka konsistensi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai rujukan serta petunjuk yang jelas bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tentang Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara; |
Mengingat |
: |
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|
|
2.
3.
4.
5,
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebes korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
|
|
|
7.
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
|
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 80);
|
|
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);
|
|
|
11.
12. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
Peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Utara nomor 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara);
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU
KEDUA |
:
: |
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAPANULI UTARA TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PENERBITAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAPANULI UTARA.
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.
|
KETIGA |
: |
Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, meliputi : a. Pendaftaran penduduk; 1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK); 2. Penerbitan KTP Elektronik; 3. Perekaman dan Penerbitan KTP-Elektronik bagi penyandang disabilitas (Cacat Mental dan Fisik). 4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA); 5. Penerbitan Surat Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI); 6. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing; 7. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penduduk Orang Asing; 8. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing.
b. Pelayanan Pencatatan Sipil. 1. Penerbitan Akta Kelahiran; 2. Penerbitan Akta Kelahiran melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung. 3. Penerbitan Akta Perkawinan; 4. Penerbitan Akta Kematian; 5. Penerbitan Akta Perceraian; 6. Penerbitan Akta Pengakuan Anak; 7. Penerbitan Akta Pengesahan Anak; 8. Penerbitan Catatan Pinggir Pangangkatan Anak (Adopsi); 9. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan; 10.Pencatatan Perubahan Nama; 11.PAKET KOMBO (Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Kombinasi berbasis Online).
c. Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil. 1. Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan (Yanlin Adminduk). 2. Legalisasi Dokumen Kependudukan Yang Belum Tandatangan Elektronik.
|
KETIGA |
: |
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Tarutung
pada tanggal : 05 Juli 2021.
Kepala Dinas
ASNAH ROSLELI SINAGA, SH
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19671222 199303 2 008
Lampiran I : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor : 29 Tahun 2021.
Tanggal : 05 Juli 2021
Motto
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara dalam melayani dengan Motto : PARHOBAS (Profesional, Amanah, Ramah, Hampa Calo, Bebas Biaya, Solutif).
Ditetapkan di : Tarutung
pada tanggal : 05 Juli 2021.
Kepala Dinas
ASNAH ROSLELI SINAGA, SH
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19671222 199303 2 008
Lampiran II : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor : 29 Tahun 2021.
Tanggal : 05 Juli 2021
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Kartu Keluarga (KK) (langsung dan secara online)
|
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
|
|||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
1. Kartu Keluarga Baru yang datanya ada dalam database - Kartu Keluarga lama yang asli - Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan dari Catatan Sipil. - Data Pendukung (Ijajah/surat Baktis/Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/Bidan/Klinik. - Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya
2. Kartu Keluarga yang baru yang datanya tidak ada dalam database - Surat Pengantar Pembuatan KK dari Lurah/Desa - Surat Keterangan Penduduk Tak Terdata dari Lurah/Kepala Desa. - Mengisi formulir biodata penduduk perkeluarga pada blanko (F1.01) diketahui Lurah/Kepala Desa - Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya
3. Kartu Keluarga yang Hilang/Rusak - Surat Keterangan hilang dari Kepolisian - Fotocopy bukti KK yang rusak - Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya
4. Kartu Keluarga yang pindah/datang (KK sendiri) - Surat Keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal. - Buku Nikah/Akta Kawin Catatan Sipil. - Data Pendukung (Ijajah/Surat Baptis/Surat Keterangan Bidan/dll) - Mengisi formulir biodata penduduk perkeluarga pada blanko (F1.01), diketahui Lurah, Camat domisili tujuan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara - Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya
5. Kartu Keluarga yang pindah/datang (dengan KK menumpang pada Pemilik Rumah - Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal - Surat Permohonan Pembuatan KK ditandatangani Pemohon dan diketahui Lurah/Kepala Desa domisili tujuan - Mengisi formulir biodata penduduk perkeluarga pada blanko (F1.01), diketahui Lurah/Kepala Desa. - Via WA semua persyaratan tersebut difoto asli dokumennya.
|
||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja/di tunggu |
||||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
Rp. 0,- (Gratis)
|
||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu Keluarga (KK)
|
||||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP/WA : 0853 5997 8144 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana,dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer,Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik.
|
||||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Bidang 2. Sekretaris 3. Kepala Dinas
|
||||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
||||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kartu Keluarga yang cepat, tertib, tepat waktu dan tercapai hasil yang valid dan berkualitas.
|
||||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Kartu Keluarga dicetak dan ditandatangani secara elektronik mengunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
||||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (langsung dan secara online) |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
|
||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
1. KTP-EL baru a. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) b. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah c. Surat bukti telah melakukan perekaman d. Izajah
2. Pengantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) a. KTP-el rusak 1) Melampirkan KTP-el yang rusak 2) Fotokopi KK
b. KTP-el hilang 1) Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian 2) Fotokopi KK
c. Perubahan data KTP-el 1) Melampirkan KTP-el 2) Melampirkan fotokopi KK perubahan
Apabila dilakukan melalui pengurusan secara Online (Via WA) maka persyaratan tersebut yang difoto adalah dokumen asli dan mengirimkan Via WA dan pada saat pengambilan KTP-el, KTP el asli yang rusak dikembalikan.
|
|||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
|||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja/ditunggu |
|||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- (Gratis) |
|||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) |
|||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP/WA : 0853 5997 8144 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
|
|||||||||||
|
|||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
|||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik.
|
|||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
|||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
|||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang cepat, tertib dan tepat waktu serta hasil yang valid dan berkualitas. |
|||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kartu Tanda Penduduk dicetak dijamin standar keasliannya (Encoding). |
|||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
STANDAR PELAYANAN Perekaman dan Penerbitan KTP-El bagi berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas)
|
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan dan Bidang Pencatatan Sipil
|
|||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
1. Surat permohonan dari lurah/kades/Camat untuk melaksanakan perekaman KTP-EL bagi masyarakat penyandang disabilitas. 2. Fotocopy Kartu Keluarga. |
||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
3 orang |
||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
Rp. 0,- (Gratis)
|
||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan KTP-EL
|
||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP/WA : 085362233053 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
|
||||||||
|
||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||
2. |
Sarana, Prasarana,dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer,Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Bidang 2. Sekretaris 3. Kepala Dinas
|
||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
3 orang untuk pendaftar penduduk 3 orang untuk pencatatan sipil |
||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Dokumen Administrasi kependudukan melalui pelayanan keliling yang tertib, tepat waktu dan tercapai hasil yang valid dan berkualitas.
|
||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan melalui pelayanan keliling dicetak dijamin standar keasliannya. |
||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) (langsung dan secara online) |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
|
|||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Telah berusia 0 s/d 17 tahun kurang 1 hari b. Fotokopi Akta Kelahiran c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) d. Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar bagi yang berusia 5 s/d 17 tahun.
Apabila dilakukan pengurusan dokumen Secara Online (Via WA) berkas yang difoto adalah berkas asli kemudian dikirim via WA |
||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
|
|||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja/ditunggu |
||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
Rp. 0,- (Gratis) |
||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) |
||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP/WA : 0853 6223 3053 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
||||||||||||
|
||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA); h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan; j. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. k. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik.
|
||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang secara tertib, cepat dan tepat waktu serta hasil yang valid. |
||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dicetak dijamin standar keasliannya, sesuai dengan Permendagri No. 02 Tahun 2016. |
||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi (langsung dan secara online) |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
|
|||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. KK asli b. KTP Elektronik Asli c. Alamat Tujuan Pindah
Apabila dilakukan pengurusan dokumen Secara Online (Via WA) berkas yang difoto adalah berkas asli kemudian dikirim via WA |
||||||||||||||
2. |
Prosedur
|
|
||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 Jam ( ditunggu) |
||||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- |
||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi (SKPWNI) |
||||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP/WA : 085213845232 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
||||||||||||||
|
||||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer,Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet. |
||||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
||||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
||||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang
|
||||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi yang cepat, tertib dan tepat waktu serta valid. |
||||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
||||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
STANDAR PELAYANAN
Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|||||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
|
||||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
||||||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Surat pengantar Lurah/Kepala Desa b. Fotokopi paspor c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi d. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar e. Mengisi formulir biodata di Disdukcapil |
|||||||||||||||
2. |
Prosedur |
|
|||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja |
|||||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- (Gratis) |
|||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing |
|||||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara b. Website : http://www.taput.kab.go.id c. E-mail : catpil@taput.go.id d. Kotak Saran e. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
||||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|||||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
|||||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
|||||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
|||||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
1 orang |
|||||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid. |
|||||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dicetak dijamin standar keasliannya |
|||||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|||||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penduduk Orang Asing
|
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|||||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
|
||||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
||||||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing (KITAP) b. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karna pindah. |
|||||||||||||||
2. |
Prosedur |
|
|||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja |
|||||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
Rp. 0,- |
|||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Asing |
|||||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara b. Website : http://www.taput.kab.go.id c. E-mail : catpil@taput.go.id d. Kotak Saran e. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
||||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|||||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
|||||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
|||||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
|||||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
|||||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Asing yang tertib, cepat dan tepat waktu serta valid. |
|||||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Asing dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
|||||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|||||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing
|
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|||||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
|
||||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
||||||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) c. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun d. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran e. Fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap |
|||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
3 (tiga) hari kerja |
|||||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- |
|||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing |
|||||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara b. Website : http://www.taput.kab.go.id c. E-mail : catpil@taput.go.id d. Kotak Saran e. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
||||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|||||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
|||||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
|||||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
|||||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
5 orang |
|||||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing yang secara tertib,cepat dan tepat waktu serta valid |
|||||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing dicetak dijamin standar keasliannya |
|||||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|||||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN
Penerbitan Akta Kelahiran (langsung dan secara online) |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|||||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
||||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
||||||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Akta Baru 1) Fotokopi KK 2) Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri) 3) Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli) 4) Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan 5) Melampirkan Foto copy ijazah dan foto copy surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa) 6) Mengisi formulir permohonan 7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin c tidak ada
b. Perbaikan data 1) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 2) Asli kutipan akta 3) Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain) c. Akta rusak 1) Melampirkan kutipan akta yang rusak 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon d. Akta hilang 1) Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 3) Fotokopi kutipan akta (jika ada)
Apabila pengurusan dilakukan secara online (Via WA) maka persyaratan diatas yang foto yang dikirim adalah dokumen asli bukan dokumen yang difotocopy. |
|||||||||||||||
2. |
Prosedur
|
|
|||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
Secara langsung : dapat Ditunggu Via WA : 2 (dua) hari kerja |
|||||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- |
|||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
|
|||||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
||||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|||||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera
|
|||||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik.
|
|||||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
|||||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
orang |
|||||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid. |
|||||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kutipan Akta Kelahiran dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
|||||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|||||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Akta Kelahiran dan Penerbitan KK melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung
|
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|
||||||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
|
|||||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|
|||||||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|
||||||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Fotokopi KK b. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri) c. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit d. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
|
|
||||||||||||||||
2. |
Prosedur |
|
|
||||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
2 (dua) hari kerja |
|
||||||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
Rp. 0,- (Gratis) |
|
||||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Penerbitan KK Perubahan. |
|
||||||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
|
||||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|
|||||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|
||||||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|
||||||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
|
||||||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
|
||||||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
|
||||||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
|
||||||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Penerbitan KK Perubahan melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung yang tertib, cepat dan tepat waktu serta valid. |
|
||||||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kutipan Akta Kelahiran dan KK dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
|
||||||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
||||||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Akta Perkawinan (Secara Langsung dan Online) |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|||||||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
||||||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
||||||||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Akta Perkawinan Baru 1) Pengantar dari Lurah/Kepala Desa 2) Asli Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Pura) 3) Fotokopi KTP (Suami isteri) 4) Fotokopi Kartu Keluarga 5) Fotokopi Izajah. 6) Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 2 lembar 7) Mengisi formulir permohonan 8) Suami/istri hadir didukcapil. b. Perbaikan data 1) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 2) Asli kutipan akta 3) Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain) c. Akta rusak 1) Melampirkan kutipan akta yang rusak 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon d. Akta hilang 1) Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 3) Fotokopi kutipan akta (jika ada)
Pengurusan Akta Perkawinan melalui secara online persyaratan yang di foto dan dikirim adalah dokumen asli serta pada saat pengambilan Akta Perkawinan suami/istri wajib hadir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara serta membawa persyaratan tersebut diatas.
|
|||||||||||||||||
2. |
Prosedur
|
|
|||||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
Langsung : setelah penandatanganan register perkawinan dapat ditunggu Secara Online : setelah penandatanganan register perkawinan dapat ditunggu
|
|||||||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- (Gratis) |
|||||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan |
|||||||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
|
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
||||||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|||||||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
|||||||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat 2. Memahami Peraturan Perundang-undangan 3. Mampu menjalankan Aplikasi 4. Menguasai tata bahasa yang baik. |
|||||||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
|||||||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
|||||||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid. |
|||||||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kutipan Akta Perkawinan dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
|||||||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|||||||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Akta Kematian (Secara Langsung dan Online) |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
|||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Akta Kematian Baru 1) Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain atau Lurah Setempat 2) Fotokopi KTP dan KK yang meninggal 3) Fotokopi KTP dan KK ahli waris/yang melaporkan 4) Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada) 5) Mengisi formulir permohonan b. Perbaikan data 1) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 2) Asli kutipan akta 3) Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain) c. Akta rusak 1) Melampirkan kutipan akta yang rusak 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon d. Akta hilang 1) Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 3) Fotokopi kutipan akta (jika ada)
Pengurusan Akta Kematian melalui secara online bersyaratan yang difoto dan dikirim adalah dokumen asli. |
||||||||||||||
2. |
Prosedur
|
|
||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
Langsung : Ditunggu Online : 1 (Satu) hari Kerja |
||||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- |
||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Kematian |
||||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
||||||||||||||
|
||||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
||||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
||||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
||||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Kematian secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid |
||||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kutipan Akta Kematian dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
||||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali |
||||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN
Penerbitan Akta Perceraian
|
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
|||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Akta baru 1) Fotokopi Kartu Keluarga yang bersangkutan 2) Fotokopi KTP 3) Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap asli 4) Kutipan Akta Perkawinan suami isteri asli b. Perbaikan data 1) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 2) Asli kutipan akta 3) Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain) c. Akta rusak 1) Melampirkan kutipan akta yang rusak 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon d. Akta hilang 1) Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 3) Fotokopi kutipan akta (jika ada)
|
||||||||||
2. |
Prosedur |
|
||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja |
||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- (Gratis) |
||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian |
||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
|
||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
1 orang |
||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang tertib, cepat dan tepat waktu serta valid. |
||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali |
|
STANDAR PELAYANAN
Penerbitan Akta Pengesahan Anak
|
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
|||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Fotokopi KK dan KTP kedua orang tua b. Akta Kelahiran anak c. Fotokopi Akta Perkawinan orang tua d. Surat pernyataan dari orang tua terhadap anak kandungnya untuk disahkan sebagai anak suami isteri. |
||||||||||
2. |
Prosedur |
|
||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja |
||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- (Gratis)
|
||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Catatan Pinggir Pengesahan Anak |
||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
||||||||||
|
||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Catatan Pinggir Pengesahan Anak Secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid. |
||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Catatan Pinggir Pengesahan Anak dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali |
|
STANDAR PELAYANAN
Penerbitan Akta Pengakuan Anak |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
|||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung. b. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran. c. Fotokopi Surat Perkawinan Agama. d. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung. e. Penetapan Pengakuan Bagi Anak Yang Dalam Pengakuan Yang Sah Menurut Hukum Agama |
||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja |
||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- (Gratis) |
||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak |
||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
||||||||||||
|
||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak yang tertib, cepat dan tepat waktu dan Valid. |
||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Catatan Pinggir Pengakuan Anak dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali |
||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi) |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
|||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Salinan Penetapan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran orang tua angkat c. Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat d. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan |
||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja |
||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- (Gratis) |
||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak |
||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi) yang tertib, cepat dan tepat waktu serta valid. |
||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi) dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali |
||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
|||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai Pewarganegaraan b. Berita Acara Pengucapan Sumpah atau keputusan yang menyelenggarakan unsur di persidangan di bidang perubahan status kewarganegaraan c. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan d. KK dan KTP-el e. Dokumen Perjalanan |
||||||||||||
2. |
Prosedur |
|
||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
3 (tiga) hari kerja |
||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
Rp. 0,- |
||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Catatan Pinggir Akta |
||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Catatan Pinggir Akta secara tertib cepat dan tepat waktu serta valid. |
||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Catatan Pinggir Akta dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
||||||||||||
|
STANDAR PELAYANAN
Pencatatan Perubahan Nama
|
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
|||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
|||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
a. Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap b. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi c. Fotokopi KK d. Fotokopi KTP e. Formulir permohonan perubahan nama |
||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja |
||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
Rp. 0,- |
||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Catatan Pinggir Akta |
||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
|||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
6 orang |
||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Catatan Pinggir Akta secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid |
||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Catatan Pinggir Akta dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
STANDAR PELAYANAN
Paket Kombo (Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Kombinasi berbasis Online)
KK(langsung dan secara online) |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021 Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
||||||||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
Paket 3 in 1 Akta Kematian yaitu pelayanan pencatatan kematian dengan memperoleh 3 Dokumen yaitu : 1. Kartu Keluarga Baru karena berkurang anggota 2. KTP-El bagi suami/istri karena berubah status 3. Kutipan akta Kematian.
Persyaratan a. Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain atau Lurah Setempat b. Fotokopi KTP yang meninggal c. KK Asli yang meninggal d. KTP-el asli suami/istri yang meninggal e. Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada) f. Mengisi formulir permohonan
Paket 4 in 1 Akta Kelahiran yaitu pelayanan Pencatatan Kelahiran dengan memperoleh 4 Dokumen yaitu: 1. Biodata WNI/Penerbitan NIK. 2. Kartu Kelurga Baru karena Tambah Anggota 3. Kutipan Akta Kelahiran. 4. Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan a. Fotocopy Surat/NikahAkta Perkawinan orang Tua dari Dukcapil. b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli). c. KK Asli d. Fotocopy KTP-El Orang Tua. e. Mengisi Formulir Permohonan
Paket 5 in I Akta Perceraian yaitu pencatatan perceraian dengan memperoleh dokumen yaitu: 1. Kutipan Akta Perceraian 2. Kartu Keluarga Baru (Suami) 3. Kartu Kelurga Baru (Istri) 4. KTP-el bagi suami (karena berubah status) 5. KTP-el bagi istri (karena berubah status)
Persyaratan a. Kartu Keluarga yang bersangkutan b. Fotokopi KTP c. Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap asli. d. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri asli
Paket 6 in 1 Akta Perkawinan yaitu pencatatan perkawinan dengan memperoleh 6 dokumen yaitu : 1. Kutipan Akta Perkawinan 2. Kartu Keluarga Baru. 3. Kartu Keluarga orang tua Suami 4. Kartu Kelurga orang Tuan Istri 5. KTP-el Suami karena berubah status 6. KTP-el Istri karena berubah status.
Bersyaratan a. Pengantar dari Lurah/Kepala Desa b. Asli Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Pura, dll) c. Asli KTP-El (Suami isteri) d. Kartu Keluarga Istri e. Kartu Keluarga Suami f. Fotokopi Izajah Suami/Istri g. Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 2 lembar h. Wajib Hadir pada Dukcapil untuk Penandatangan Buku Register Perkawinan.
|
|||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
|||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
2 (dua) hari kerja |
|||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Rp. 0,- (Gratis) |
|||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
1. Paket 3 in 1 Akta Kematian : Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluarga Baru, KTP-El bagi suami/istri karena berubah status. 2. Paket 4 in 1 Akta Kelahiran yaitu: Biodata WNI/Penerbitan NIK, Kartu Kelurga Baru karena Tambah Anggota, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA). 3. Paket 5 in I Akta Perceraian yaitu: Kutipan Akta Perceraian, Kartu Keluarga Baru (Suami), Kartu Kelurga Baru (Istri), KTP-el bagi suami (karena berubah status,KTP-el bagi istri (karena berubah status). 4. Paket 6 in 1 Akta Perkawinan yaitu:Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga Baru, Kartu Keluarga orang tua Suami, Kartu Kelurga orang Tuan Istri, KTP-el Suami karena berubah status, KTP-el Istri karena berubah status.
|
|||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP : 0853 6223 3051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |
|||||||||||
|
|||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer,Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera
|
|||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
|||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas |
|||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
4 orang |
|||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Secara tertib, cepat dan tepat waktu serta valid. |
|||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kutipan Akta Kelahiran dicetak dijamin standar keasliannya dan ditandatangani menggunakan tandatangan Sertifikat Elektronik (BSrE, BSSN). |
|||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
STANDAR PELAYANAN Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan (Yanlin Adminduk)
|
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|||||||||||||
Unit Kerja |
: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan dan Bidang Pencatatan Sipil
|
||||||||||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
1. Membuat surat pemberitahuan tentang pelaksanaan Pelayanan Keliling kepada Camat/Lurah/Kepala Desa (Inisiatif pelayanan Keliling dari Dinas Dukcapil). 2. Membuat surat permohonan resmi kepada Dinas Dukcapil Untuk melaksanakan Pelayanan Keliling dari Kepala/Camat (Inisiatif dari pihak Camat/Lurah/Kepala Desa).
|
|||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
INISIATIF DARI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAPANULI UTARA
INISIATIF DARI PEMOHON UNTUK PELAKSANAAN PELAYANAN KELILING
|
|||||||||||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
5 (lima) hari |
|||||||||||||
4. |
Biaya/Tarif |
Rp. 0,- (Gratis)
|
|||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu Keluarga, KTP-EL, KIA, SKPWNI, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Kematian, Kutipan Akta Perceraian
|
|||||||||||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP/WA : 0853 5997 8144, 085362233053, 085213845232, 085362233047, 08536223051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
||||||||||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. |
|||||||||||||
2. |
Sarana, Prasarana,dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer,Komputer, Ipad, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
|||||||||||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik.
|
|||||||||||||
4. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Bidang 2. Sekretaris 3. Kepala Dinas
|
|||||||||||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
3 orang untuk pendaftar penduduk 3 orang untuk pencatatan sipil |
|||||||||||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Penerbitan Dokumen Administrasi kependudukan melalui pelayanan keliling yang tertib, tepat waktu dan tercapai hasil yang valid dan berkualitas.
|
|||||||||||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan melalui pelayanan keliling dicetak dijamin standar keasliannya. |
|||||||||||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
STANDAR PELAYANAN
Legalisasi Dokumen Kependudukan Yang Belum Tandatangan Elektronik (TTE |
No. Dokumen : 29 Tahun 2021. Revisi : Tgl. Efektif : 05 Juli 2021 |
|||||
Unit Kerja |
: Bidang Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pelayanan Pencatatan Penduduk |
||||||
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : |
||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||
1. |
Persyaratan Administrasi |
1. Legalisasi Dokumen Pendaftaran Penduduk a. KK yang belum tandatangan Elektronik Asli b. Fotocopy KK yang belum tandatangan elektronik 2. Legalisasi Dokumen Pelayanan Pencatatan Sipil a. Dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang belum tandatangan elektronik. b. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil c. Fotocopy KK pemohon
|
|||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
|||||
3. |
Jangka Waktu pelayanan |
Ditunggu |
|||||
4. |
Biaya/Tarif |
Rp.0,- (gratis) |
|||||
5. |
Produk Pelayanan |
Legalisir KK dan Dokumen Kependudukan yang belum ditandatangan Elektronik.
|
|||||
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
a. HP/WA : 0853 5997 8144, 085362233053, 085213845232, 085362233047, 08536223051 b. Facebook : Disdukpencapil Tapanuli Utara c. Website : http://www.taput.kab.go.id d. E-mail : catpil@taput.go.id e. Kotak Saran f. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
|
|||||
|
|||||||
B |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : |
||||||
No |
Komponen |
Uraian |
|||||
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5038); c. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498); g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. i. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.
|
|||||
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Kendaraan dan Kamera |
|||||
3. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat b. Memahami Peraturan Perundang-undangan c. Mampu menjalankan Aplikasi d. Menguasai tata bahasa yang baik. |
|||||
4. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Bidang b. Sekretaris c. Kepala Dinas
|
|||||
5. |
Jumlah Pelaksana |
3 orang
|
|||||
6. |
Jaminan Pelayanan |
Legalisir KK dan Dokumen Kependudukan yang belum tandatangan elektronik secara tertib, cepat dan tepat waktu.
|
|||||
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Legalisir KK dan Dokumen Kependudukan yang belum tandatangan elektronik dijamin standar keasliannya |
|||||
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
Ditetapkan di : Tarutung
pada tanggal : 05 Juli 2021.
Kepala Dinas
ASNAH ROSLELI SINAGA, SH
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19671222 199303 2 008