SYARAT PENGAKUAN ANAK

SYARAT PENGAKUAN ANAK :

1. Adapun prosedur pengakuan anak yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menegaskan pencatatan pengakuan anak sebagai berikut; 1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi pelaksanaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dan anak yang bersangkutan. 2. Pengakuan anak hanya berlaku bagi orang tuanya yang telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara. 3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Pengakuan Anak dan Menerbitkan kutipan Akta Pengakuan Anak (Meliala, 2015 : 24).