SYARAT KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
SYARAT KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) :
- 1. Fotocopy KTP-EL atau Resi kedua orangtua
- 2. Fotocopy Akta kelahiran
- 3. Fotocopy Kart Keluarga
- 4. Paspoto 4x6 (2 lembar) Backgroud sesuaidengan Tahun Kelahiran (Ganjil : Merah : Biru) jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pasfoto