SYARAT KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

SYARAT KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) :

  1. 1. Fotocopy KTP-EL atau Resi kedua orangtua
  2. 2. Fotocopy Akta kelahiran
  3. 3. Fotocopy Kart Keluarga
  4. 4. Paspoto 4x6 (2 lembar) Backgroud sesuaidengan Tahun Kelahiran (Ganjil : Merah : Biru) jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pasfoto