SYARAT AKTA KEMATIAN
SYARAT AKTA KEMATIAN :
- 1. Formulir F2.28 (dari catatan sipil)
- 2. surat keterangan meninggal dari kepala desa
- 3. surat keterangan meninggal dari dokter rumah sakit
- 4. fotocopy KTP pelapor
- 5. Fotocopy Kartu Keluarga
- 6. Fotocopy surat/Akta kawin yang meninggal
- 7. Data yang meninggal sudah tidak tertera lagi dalam kartu keluarga