SYARAT AKTA KEMATIAN

SYARAT AKTA KEMATIAN :

  1. 1. Formulir F2.28 (dari catatan sipil)
  2. 2. surat keterangan meninggal dari kepala desa
  3. 3. surat keterangan meninggal dari dokter rumah sakit
  4. 4. fotocopy KTP pelapor
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. 6. Fotocopy surat/Akta kawin yang meninggal
  7. 7. Data yang meninggal sudah tidak tertera lagi dalam kartu keluarga