RUMUSAN HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2023 MANADO, 08 s.d. 10 FEBRUARI 2023

RUMUSAN HASIL  

RAPAT KOORDINASI NASIONAL

KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2023

MANADO, 08 s.d. 10 FEBRUARI 2023

  1. PENDAHULUAN

Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun  2023 yang dilaksanakan pada tanggal 08 s.d. 10 Februari di Manado, Sulawesi  Utara, dengan tema “Digitalisasi Administrasi Kependudukan Untuk  Pelayanan Publik Dan Pemilihan Umum 2024”, diikuti oleh seluruh Kepala  Biro/Dinas Yang Menangani Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi,

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Sekretaris Dinas atau Pejabat Administrator yang membidangi/menangani digitalisasi  Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.  

Tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan  Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tahun 2023 untuk:

  1. Menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi jajaran Dukcapil pusat dan  daerah guna mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan  Pemilihan Umum 2024.
  2. Mendorong integrasi dan digitalisasi data kependudukan dengan layanan  publik lainnya.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan di seluruh  Indonesia antara lain melalui 14 (empat belas) Langkah Besar Dukcapil
  4. HASIL RAKORNAS

Dengan memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri, Direktur  Jenderal Dukcapil dan materi para narasumber serta hasil diskusi, dirumuskan  dan disepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. KONSOLIDASI PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI  KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Direktorat Jenderal Dukcapil dan Seluruh Jajaran Biro/Dinas Yang Menangani  Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkomitmen, konsisten dan siap  melaksanakan 7 arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk:

  1. Pembenahan sistem pelayanan agar mendapatkan data kependudukan  yang akurat.
  2. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan dukcapil, diantaranya dengan memperbanyak gerai mal pelayanan publik  (MPP), dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

1

  1. Data dukcapil dipergunakan untuk merencanakan dan mengeksekusi  program pemerintah.
  2. Membuat sistem yang transparan agar meminimalisir kontak dengan  petugas untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli).
  3. Meningkatkan kualitas SDM dengan memperbaiki mentalitas, integritas,  dan kompetensi aparatur.
  4. Menciptakan budaya kerja yang kompetitif dengan penerapan reward and  punishment yang dilakukan secara terus menerus dan terukur. 7. Menghilangkan paradigma lama “kalau bisa dipersulit kenapa  dipermudah”, untuk mewujudkan pelayanan yang membahagiakan  masyarakat.

Pada aspek perencanaan pembangunan daerah, berkomitmen untuk  memperkuat pengaturan terkait penyelenggaraan urusan bidang Administrasi  Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam seluruh dokumen perencanaan  daerah (RPJMD dan RKPD).

  1. DIGITALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PELAYANAN  PUBLIK

Direktorat Jenderal Dukcapil dan Seluruh Jajaran Biro/Dinas Yang Menangani  Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkomitmen:

  1. Merubah mindset seluruh aparatur Dukcapil dari pendekatan manual ke  pendekatan digital (talenta digital).
  2. Melaksanakan optimalisasi Dukcapil Go Digital dalam konteks  kelembagaan, pelayanan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. 3. Melaksanakan percepatan program Identitas Kependudukan Digital (IKD)  secara nasional, dengan tahapan dan target yang telah ditentukan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memperhitungkan dan mengantisipasi Analisa Dampak Pelaksanaan  Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta menyelesaikan permasalahan  yang muncul dengan pendekatan asimetris.
  4. Meningkatkan literasi digital masyarakat yang berkaitan dengan Identitas  Kependudukan Digital (IKD).
  5. Pencetakan dokumen kependudukan dalam pelayanan terintegrasi tidak  dilakukan terpisah di pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, tetapi  dilakukan oleh 1 (satu) operator.

2

  1. DUKUNGAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERHADAP  PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Mendukung Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14  Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 27 November  2024, melalui:

  1. Terkait dengan Pemutakhiran Data:
  2. Sinkronisasi Data Pemilih dengan Data Penduduk melalui proses  pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena  diterbitkannya akta kematian, akta perkawinan non muslim dan pindah  datang; dan
  3. Penyediaan akses pemanfaatan data kependudukan untuk KPU yang  akan berfungsi untuk verifikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
  4. Terkait upaya dalam pengamanan data:
  5. Berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk  penyerahan data DP4 kepada KPU;
  6. Melakukan enkripsi 11 elemen data dengan menggunakan metode  Advanced Encryption Standard (AES) 256;
  7. Membangun sistem untuk melakukan proses enkripsi dengan  menggunakan kunci dari BSSN; dan
  8. Kunci enkripsi dan dekripsi disimpan pada padlock yang sudah  disepakati antara Ditjen Dukcapil dan KPU.
  9. Terkait persiapan menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala  Daerah:
  10. Penuntasan target perekaman KTP-el utama, yaitu wajib KTP sampai  dengan 14 Februari 2024 melalui perekaman jemput bola;
  11. Mulai melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2023 dan tahun  2024 melalui perekaman ke sekolah-sekolah dan gerakan Dukcapil  Goes To Campus;
  12. Entri NIK baru dengan usia lebih dari 17 tahun wajib langsung dilakukan  perekaman KTP-e; dan
  13. Pendataan penduduk terlantar untuk kaum marginal atau miskin ekstrim,  orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), nara pidana, disabilitas, daerah  terpencil dan transgender.

3