RUMUSAN HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2023 MANADO, 08 s.d. 10 FEBRUARI 2023
RUMUSAN HASIL
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2023
MANADO, 08 s.d. 10 FEBRUARI 2023
- PENDAHULUAN
Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 08 s.d. 10 Februari di Manado, Sulawesi Utara, dengan tema “Digitalisasi Administrasi Kependudukan Untuk Pelayanan Publik Dan Pemilihan Umum 2024”, diikuti oleh seluruh Kepala Biro/Dinas Yang Menangani Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Sekretaris Dinas atau Pejabat Administrator yang membidangi/menangani digitalisasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tahun 2023 untuk:
- Menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi jajaran Dukcapil pusat dan daerah guna mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
- Mendorong integrasi dan digitalisasi data kependudukan dengan layanan publik lainnya.
- Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan di seluruh Indonesia antara lain melalui 14 (empat belas) Langkah Besar Dukcapil
- HASIL RAKORNAS
Dengan memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Dukcapil dan materi para narasumber serta hasil diskusi, dirumuskan dan disepakati hal-hal sebagai berikut:
- KONSOLIDASI PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Direktorat Jenderal Dukcapil dan Seluruh Jajaran Biro/Dinas Yang Menangani Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkomitmen, konsisten dan siap melaksanakan 7 arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk:
- Pembenahan sistem pelayanan agar mendapatkan data kependudukan yang akurat.
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan dukcapil, diantaranya dengan memperbanyak gerai mal pelayanan publik (MPP), dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
1
- Data dukcapil dipergunakan untuk merencanakan dan mengeksekusi program pemerintah.
- Membuat sistem yang transparan agar meminimalisir kontak dengan petugas untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli).
- Meningkatkan kualitas SDM dengan memperbaiki mentalitas, integritas, dan kompetensi aparatur.
- Menciptakan budaya kerja yang kompetitif dengan penerapan reward and punishment yang dilakukan secara terus menerus dan terukur. 7. Menghilangkan paradigma lama “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah”, untuk mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Pada aspek perencanaan pembangunan daerah, berkomitmen untuk memperkuat pengaturan terkait penyelenggaraan urusan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam seluruh dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan RKPD).
- DIGITALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PELAYANAN PUBLIK
Direktorat Jenderal Dukcapil dan Seluruh Jajaran Biro/Dinas Yang Menangani Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkomitmen:
- Merubah mindset seluruh aparatur Dukcapil dari pendekatan manual ke pendekatan digital (talenta digital).
- Melaksanakan optimalisasi Dukcapil Go Digital dalam konteks kelembagaan, pelayanan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. 3. Melaksanakan percepatan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara nasional, dengan tahapan dan target yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperhitungkan dan mengantisipasi Analisa Dampak Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta menyelesaikan permasalahan yang muncul dengan pendekatan asimetris.
- Meningkatkan literasi digital masyarakat yang berkaitan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Pencetakan dokumen kependudukan dalam pelayanan terintegrasi tidak dilakukan terpisah di pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, tetapi dilakukan oleh 1 (satu) operator.
2
- DUKUNGAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERHADAP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Mendukung Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 27 November 2024, melalui:
- Terkait dengan Pemutakhiran Data:
- Sinkronisasi Data Pemilih dengan Data Penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkannya akta kematian, akta perkawinan non muslim dan pindah datang; dan
- Penyediaan akses pemanfaatan data kependudukan untuk KPU yang akan berfungsi untuk verifikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
- Terkait upaya dalam pengamanan data:
- Berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penyerahan data DP4 kepada KPU;
- Melakukan enkripsi 11 elemen data dengan menggunakan metode Advanced Encryption Standard (AES) 256;
- Membangun sistem untuk melakukan proses enkripsi dengan menggunakan kunci dari BSSN; dan
- Kunci enkripsi dan dekripsi disimpan pada padlock yang sudah disepakati antara Ditjen Dukcapil dan KPU.
- Terkait persiapan menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah:
- Penuntasan target perekaman KTP-el utama, yaitu wajib KTP sampai dengan 14 Februari 2024 melalui perekaman jemput bola;
- Mulai melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2023 dan tahun 2024 melalui perekaman ke sekolah-sekolah dan gerakan Dukcapil Goes To Campus;
- Entri NIK baru dengan usia lebih dari 17 tahun wajib langsung dilakukan perekaman KTP-e; dan
- Pendataan penduduk terlantar untuk kaum marginal atau miskin ekstrim, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), nara pidana, disabilitas, daerah terpencil dan transgender.
3