SYARAT PENGESAHAN ANAK

SYARAT PENGESAHAN ANAK :

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. 2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. 3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan (dilegalisir)
  4. 4. Fotokopi KK (dilegalisir)
  5. 5. Fotokopi KTP-el Pemohon (suami dan isteri)
  6. 6. Suami dan Istri datang menandatangani register
  7. 7. 2 (dua) orang saksi : datangmenandatangani register
  8. 8. Fotokopi KTP-el Saksi