SYARAT PENGESAHAN ANAK
SYARAT PENGESAHAN ANAK :
- 1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
- 2. Kutipan Akta Kelahiran
- 3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan (dilegalisir)
- 4. Fotokopi KK (dilegalisir)
- 5. Fotokopi KTP-el Pemohon (suami dan isteri)
- 6. Suami dan Istri datang menandatangani register
- 7. 2 (dua) orang saksi : datangmenandatangani register
- 8. Fotokopi KTP-el Saksi