SYARAT AKTA KELAHIRAN

SYARAT AKTA KELAHIRAN :

  1. 1. Formulir F2.01 (dari catatan sipil)
  2. 2. Surat Pengantar kelahiran dari Kepala Desa /lurah
  3. 3. Ijazah bagi yang sudah memiliki ijazah, Raport bagi yang sudah sekolah tetapi belum memiliki ijazah
  4. 4. Fotocopy akta perkawinan orang tua dari catatan sipil
  5. 5. Nama anak harus sudah tertera dalam kartu keluarga