SYARAT AKTA KELAHIRAN
SYARAT AKTA KELAHIRAN :
- 1. Formulir F2.01 (dari catatan sipil)
- 2. Surat Pengantar kelahiran dari Kepala Desa /lurah
- 3. Ijazah bagi yang sudah memiliki ijazah, Raport bagi yang sudah sekolah tetapi belum memiliki ijazah
- 4. Fotocopy akta perkawinan orang tua dari catatan sipil
- 5. Nama anak harus sudah tertera dalam kartu keluarga