SYARAT AKTA PERKAWINAN
SYARAT AKTA PERKAWINAN :
- 1. Formulir F2.09 (dari Catatan Sipil)
- 2. Surat Pengantar perkawinan dari Kepala Desa/Lurah
- 3. Akta kawin/Hot Ripe dari gereja (Asli dan Fotocopy)
- 4. Fotocopy akta lahir, ijazah suami,/istri
- 5. Fotocopy KTP, KK siami/Istri
- 6. Melampirkan surat keterangan belum pernah menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerahasal bagi penduduk uar daerah Kabupaten Tapanuli Utara
- 7. Phot gandeng ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- 8. Bagi TNIPOLRI melampirkan surat ijin kawin (SIK) asli
- 9. Suami istri wajib hadir bersama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tap.Utara