SYARAT AKTA PERKAWINAN

SYARAT AKTA PERKAWINAN :

  1. 1. Formulir F2.09 (dari Catatan Sipil)
  2. 2. Surat Pengantar perkawinan dari Kepala Desa/Lurah
  3. 3. Akta kawin/Hot Ripe dari gereja (Asli dan Fotocopy)
  4. 4. Fotocopy akta lahir, ijazah suami,/istri
  5. 5. Fotocopy KTP, KK siami/Istri
  6. 6. Melampirkan surat keterangan belum pernah menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerahasal bagi penduduk uar daerah Kabupaten Tapanuli Utara
  7. 7. Phot gandeng ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  8. 8. Bagi TNIPOLRI melampirkan surat ijin kawin (SIK) asli
  9. 9. Suami istri wajib hadir bersama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tap.Utara