DISDUKCAPIL LAKUKAN PEREKAMAN KTP-EL


Disdukpencapil Taput_

Layanan Perekaman KTP-el , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Jumat/ 13-05-2022) Kabupaten Tapanuli Utara kembali menegaskan tidak  perlu membawa dokumen persyaratan yang banyak.

Masyarakat cukup membawa Foto Copy Kartu Keluarga tanpa dokumen lainnya seperti surat pengantar, Ijazah, Buku Nikah/surat kawin dan lain-lain hal ini Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor  96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa Perekaman atau Pembuatan KTP-el baru (perekaman) tidak perlu surat pengantar Kepala Desa atau dokumen pendukung lainnya, cukup menggunakan foto copy kk saja, tidak usah melampirkan dokumen lain, tetapi saat ini masih sering ditemui masyarakat yang akan melakukan perekaman namun membawa dokumen lain selain foto copy kartu keluarga, sehingga hal ini harus terus di informasikan.

Sering dijumpai masyarakat melampirkan ijazah pada saat akan melakukan perekaman KTP-el  yang bertujuan untuk merevisi nama yang salah pada KTP-el tersebut dan disesuaikan dengan izasah, hal ini jelas percuma, untuk melakukan revisi KTP-el, pemohon wajib melakukan revisi kartu keluarga terlebih dahulu , karena data base penduduk pada kartu keluarga lah yang nanti akan digunakan untuk mencetak KTP-el .

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara akan terus menginformasikan kepada masyarakat yang masih belum paham mengenai syarat dan tata cara pembuatan KTP-el maupun adminduk jenis lainnya, terutama masyarakat yang berada di pelosok dan jauh dari jangkauan informasi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara akan selalu bekerjasama dengan pihak desa, bahkan hingga tingkat kecamatan terkait syarat pembuatan adminduk ini, jadi nanti informasi yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara bisa merata hingga seluruh penjuru Kabupaten Tapanuli Utara.

Dukcapil bisa!

Admin website

Publis :13/05/2022