MEMASTIKAN HAK SIPIL WARGA BINAAN, DISDUKCAPIL TAPUT & LAPAS KELAS IIB SIBORONGBORONG JALIN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS)


SIBORONGBORONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Utara bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong resmi menjalin kerja sama strategis yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (03/11/2026), bertempat di Lapas Kelas IIB Siborongborong.

Penandatanganan PKS ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Jimri Anton S. Nababan, A.Md.IP., S.H., bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit, S.T., M.M.

Kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antar-instansi dalam rangka memastikan tertib administrasi kependudukan (adminduk) serta menjamin pemenuhan hak-hak sipil bagi para tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Adapun penandatanganan PKS ini berfokus pada beberapa tujuan utama:

Pemenuhan Hak Dasar: Memastikan seluruh warga binaan tetap memperoleh hak identitas hukum yang sah (seperti e-KTP, Kartu Keluarga, maupun Akta Kependudukan) selama menjalani masa pembinaan.

Pemadanan dan Verifikasi NIK: Melakukan validasi data biometrik (perekaman sidik jari dan wajah) serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar terintegrasi secara komprehensif dalam basis data kependudukan nasional.

Dukungan Layanan Publik Terintegrasi: Keabsahan data kependudukan WBP sangat krusial guna memperlancar akses ke berbagai program layanan publik penting, seperti jaminan kesehatan (BPJS), bantuan sosial, hak pilih dalam Pemilihan Umum, hingga pendukung proses hukum serta reintegrasi sosial masyarakat saat bebas kelak.

Melalui kemitraan ini, Disdukcapil Taput dan Lapas Kelas IIB Siborongborong berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, menghormati hak asasi manusia, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.