CARA URUS KTP RUSAK, MUDAH, CEPAT DAN GRATIS
Admin Catpil Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:21 WIB
ILUSTRASI e-KTP
Cara urus KTP rusak di Taput yang mengalami masalah KTP rusak tidak perlu khawatir. KTP yang rusak itu bisa diurus dan diganti dengan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (Disdukcapil), KTP rusak biasanya disebabkan karena tidak terbaca atau pudar, terkelupas atau patah. KTP yang rusak perlu segera diperbaiki atau diganti baru. Sebelum mengurus KTP yang rusak, kamu perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar petugas bisa mengurus lebih cepat. Seorang masyarakat menunjukkan KTP Elektronik (keadaan rusak) di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Tap, Utara, kamis (04/8/2022). Berdasarkan website resmi Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara, persyaratan yang harus kamu siapkan untuk mengganti baru yakni dengan membawa KTP elektronik yang rusak. Saat mengurus kamu diminta mengisi F-1. 02 kemudian melampirkan KTP lama yang rusak. Kemudian Disdukcapil akan menerbitkan KTP elektronik baru. KTP lama yang rusak akan dimusnahkan. “ Gisa” Admid catpil Publis : 04 Agustus 2022